Mengapa UMKM Sangat Penting?
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor ekonomi yang sangat strategis bagi Indonesia. Dengan kontribusi lebih dari 50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung ekonomi, tetapi juga berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menunjukkan bahwa pada tahun 2021, jumlah pelaku UMKM mencapai 65,5 juta unit.
Namun, untuk terus berkembang, UMKM memerlukan dukungan, terutama dalam hal perpajakan. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif yang sangat bersahabat.
Apa Itu PPh Final?
PPh Final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dengan tarif tetap. Dalam konteks UMKM, pemerintah memberikan insentif melalui PPh final dengan tarif 0,5% untuk penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 (PP 23/2018).
Ketentuan PPh Final untuk UMKM
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 23/2018, UMKM dapat memanfaatkan PPh final dengan tarif 0,5% atas penghasilan yang diterima selama jangka waktu tertentu. Namun, tidak semua penghasilan dapat dikenakan PPh final. Terdapat empat jenis penghasilan yang tidak dapat menggunakan PPh final, yaitu:
- Penghasilan wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Penghasilan di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
- Penghasilan yang telah dikenai PPh final dengan ketentuan perpajakan tersendiri.
- Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Kriteria UMKM yang Dapat Memanfaatkan PPh Final
Hanya UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak yang dapat memanfaatkan PPh final ini. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP 23/2018, terdapat empat kelompok wajib pajak yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini:
- Wajib pajak yang memilih tarif berdasarkan PPh Pasal 17.
- Wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa WPOP dengan keahlian khusus.
- Wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A UU PPh atau PP No. 94 Tahun 2010.
- Bentuk usaha tetap (BUT).
Jangka Waktu Pemanfaatan PPh Final
UMKM yang memenuhi kriteria dapat menggunakan PP 23/2018 dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP 23/2018, ketentuan terkait jangka waktu pemanfaatan PPh final adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi: paling lama 7 tahun.
- Wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma: paling lama 4 tahun.
- Wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas: paling lama 3 tahun.
Jangka waktu ini terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar.
Prosedur Pengajuan PPh Final
Untuk memanfaatkan fasilitas PPh final, wajib pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat akhir tahun pajak. Setelah mendapatkan izin, UMKM wajib menyetor dan melaporkan PPh. PPh final yang terutang dapat dilunasi dengan cara disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Kewajiban Pelaporan PPh
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PMK 23/2018, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan masa PPh paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Manfaat PPh Final bagi UMKM
PPh final dengan tarif 0,5% merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, UMKM tidak hanya dapat mengurangi beban pajak, tetapi juga meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha mereka.
Dengan memahami ketentuan dan prosedur yang ada, diharapkan lebih banyak UMKM yang dapat memanfaatkan PPh final ini untuk mencapai pertumbuhan yang lebih baik. Mari dukung UMKM Indonesia untuk terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional!
Komentar